• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Dokumen Kelaiklautan Kapal Harus Clear & Clean. Pemda Tetapkan Trayek dan Pemetaan Jaringan

by admin
March 1, 2023
in Kanal
0 0
0
Dokumen Kelaiklautan Kapal Harus Clear & Clean. Pemda Tetapkan Trayek dan Pemetaan Jaringan

SUKSES: Sosialisasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danu yang digelar BPTD Kaltimra berjalan sukses diikuti puluhan peserta

0
SHARES
244
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Dokumen kelaiklautan kapal sungai dan danau harus clear & clean karena itu regulasi. Untuk penyelenggaraan dan kewenangannya pada Direktorat Perhubungan Darat Transportasi Sungai Darat dan Penyeberangan (TSDP), jika di Kaltim-Kaltara, dilakukan BPTD Wilayah XVII. Tetapi, pemda harus ikut menjadi pembina sebagai upaya sinergi dan kolaborasi kaitan perizinan.

“Pembinaan  penyelenggaraan transportasi sungai dan danau itu diatur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Tetapi ada juga kewenangan di pemerintah daerah (pemda) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda yang dapat melakukan pemetaan jaringan dan penetapan tarif serta trayek,”  kata Eko Purwanto SSIT MMRT dari Direktorat TSDP Kementerian Perhubungan Subdit Sarana pada acara Sosialisasi Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau di Terminal Tipe A Samarinda Seberang (Sabang), Selasa (28/02/2023) yang digagas BPTD Kaltim-Kaltara.

Eko Purwanto sampaikan materi

Acara itu dibuka Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara DR Muiz Thohir ST MT dihadiri Kadishub se-Kaltim, KSOP, operator dan undangan lainnya. Selain Eko, narasumber lainnya yakni Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud mewakili Dirpolairud, Kompol Machfud Hidayat SH SIK MH, Kadishub yang diwakili Kasi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP Muhammad Agus Rachman SE MSi

Menurut Eko, penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut, kecuali  mendapat izin dari syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Muiz Thohir (kiri) bersama undangan

Kapal pun katanya, dalam lingkup sungai dan danau kondisi status hukum kapal harus diperjelas dengan dokumen yang memuat surat ukur, akta pendaftaran kapal, surat tanda kebangsaan kapal serta lainnya.

Kapal yang belayar di sungai, diperlukan kelaiklautan. Itu terkait dengan keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan kapal, status hukum kapal dan garis muat dan pemuatan.

Eko dan Machfud sebelum berikan paparan

Sesuai aturan katanya, untuk kegiatan sungai dan danau harus menggunakan  trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.

“Makanya pemda ikut berperan. Misalnya, gubernur untuk trayek angkutan sungai dan danau antar kabupaten-kota dalam provinsi dan walikota-bupati untuk trayek  angkutan sungai dan danau dalam kabupaten-kota,” ujar Eko.

Di dalam kaitan kapal besar di laut, kewenangan KSOP bisa mengeluarkan pass besar. Hanya, untuk kapal sungai dan danau kewenangan pemberian pass kecil ada pada TSDP  BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara

LEGALISASI

Dalam acara sosialisasi yang dipandu moderator Wakil Ketua Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Kaltim Sugito itu, sejumlah peserta  melakukan sharing. Di antaranya, kaitan legalisasi kapal. Karena, diakui banyak kapal yang belum berizin dan status hukum kapalnya belum lengkap.

Agus Rachman, Suminto dan Junaidi

“Jujur saja, di Kukar itu ada 14 titik penyeberangan. Itu menghubungkan konektivitas antar wilayah dan sangat membantu masyarakat. Hanya, belum semuanya memiliki izin,” kata Suminto dari Dishub Kukar.

Zulkarnaen dari Dishub Kutai Timur (Kutim) menekankan, pentingnya BPTD Kaltim-Kaltara melakukan sosialisasi kaitan dokumen kapal. Karena, selama ini pihaknya hanya melakukan pengawasan operasional.

Peserta lainnya yang menyimak sampai selesai

“Kami berharap BPTD sosialisasi juga ke Kutim, khususnya bagaimana cara pengurusan dokumen. Karena, ini penting sebab ada dualisme pendapat antara Dishub dan BPTD dalam kaitan urusan dokumen. Tapi, kalau BPTD langsung yang menyampaikan, semua jadi jelas,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Eko menjelaskan bahwa sosialisasi dokumen sangat memungkinkan dilakukan BPTD Kaltim-Kaltara. Prinsipnya, kelaiklautan kapal sungai dan danau harus dipenuhi.

“Kalau ingin kelangsungan usaha dengan baik, bapak dan ibu operator harus mengurus perizinan. Karena, jika tidak maka domainnya nanti ada penegakan hukum (gakkum) dari Polairud Polda Kaltim. Tentu, ini kita tidak inginkan,” ujar Eko.

Di sisi lain kata Eko, untuk legalisasi harus dilakukan penetapan jaringan kapal sungai dan danau. Itu dapat dilakukan lewat keputusan kepala daerah. Sehingga, sertifikat kelaiklautan bisa dikeluarkan yang pada gilirannya membantu usaha pelayaran agar berjalan lancar.

GAKKUM

Sementara itu Machfud Hidayat dari Polda Kaltim (Ditpolairud) menegaskan, tindak pidana atau pelanggaran di sungai dan danau bisa terjadi diatur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008. Misalnya, bagi siapapun yang mengoperasikan kapal di perairan tanpa izin usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kami sebagai penegak hukum jika ada yang melanggar tentu saja kita sikapi. Kerjasama dengan BPTD Kaltim-Kaltara dan KSOP sudah berjalan. Sejauh ini masih dalam tindakan administrasi,” ujar Machfud.

Sedang Agus Rachman dari Dishub Kaltim lebih menekankan agar dokumen kelaiklautan kapal sungai dan danau harus dipenuhi. Sebab, pihaknya tidak akan mungkin melakukan proses izin opereasional dan trayek yang diminta oleh operator.

“Sinergi dan kolaborasi diperlukan agar usaha di bidang pelayaran sungai dan danau ini berjalan lancar. Tapi, dokumen kelaiklautan dari BPTD dijalankan dulu,” ujar Agus Rachman. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
BPTD Kaltimra Support Urusan Perizinan Kapal. Muiz Beri Reward Ditpolairud, Surat Sementara Ajak Operator Lengkapi Dokumen

BPTD Kaltimra Support Urusan Perizinan Kapal. Muiz Beri Reward Ditpolairud, Surat Sementara Ajak Operator Lengkapi Dokumen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

H-3, Ada 114 Flight dari Cengkareng ke Balikpapan. Bandara Nusantara Disiapkan di IKN untuk Helikopeter

H-3, Ada 114 Flight dari Cengkareng ke Balikpapan. Bandara Nusantara Disiapkan di IKN untuk Helikopeter

August 12, 2024
Gedung PN Penajam Kelas II Segera Terwujud. Tanah Hibah, Masa Bangun 2 Tahun

Gedung PN Penajam Kelas II Segera Terwujud. Tanah Hibah, Masa Bangun 2 Tahun

October 27, 2020
Doakan Cindara Samawa, Walikota-Istri Jadi ‘Bintang’. Pergantian Tahun, Walikota Sedekah ke Warga

Doakan Cindara Samawa, Walikota-Istri Jadi ‘Bintang’. Pergantian Tahun, Walikota Sedekah ke Warga

January 2, 2026
Masyarakat Bontang Waspada Gesekan Politik dan Hoax. Pengaduan Digital Disiapkan Bawaslu untuk Masyarakat

Masyarakat Bontang Waspada Gesekan Politik dan Hoax. Pengaduan Digital Disiapkan Bawaslu untuk Masyarakat

August 21, 2024
Sekretariat FPTJSLP atau Forum CSR di Pemkot. Jumat, Andi Sangkuru dan Pengurus Dilantik Walikota

Sekretariat FPTJSLP atau Forum CSR di Pemkot. Jumat, Andi Sangkuru dan Pengurus Dilantik Walikota

October 31, 2019
Gepak Kuning Kaltim Dukung Rudi Mas’ud Jadi Gubernur. Suriansyah: Punya Program Bagus dan Berpengalaman

Gepak Kuning Kaltim Dukung Rudi Mas’ud Jadi Gubernur. Suriansyah: Punya Program Bagus dan Berpengalaman

July 15, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines