• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, August 17, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’

by admin
July 13, 2026
in Kanal
0 0
0
Cacian di Ruang Publik dan ‘Grand Corupption’

EFEK JERA: UU Hukuman Mati dan Perampasan Aset bagi koruptor diperlukan sebagai efek jera

0
SHARES
70
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Catatan: Sugito *)

TINTAKALTIM.COM-Indonesia geger. Ekspresi kekecewaan dan kemarahan terjadi. Bahkan, jika Anda menjelajah layar media (scrool) di sejumlah platform (wadah digital), sumpah serapah dari buzzer, influenzer terjadi. Ini karena membuka ponsel, informasinya kasus korupsi.

Terbaru kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dengan ditemukannya emas 74 kilogram dan total barang bukti saat penggeledahan berkisar Rp476 miliar

Saya duduk di warung kopi. Ceritanya ada dua kaitan  piala dunia (world cup) dan korupsi tadi. Itu muncul dari tukang ojek. Dia marah, melihat informasi lagi-lagi dugaan korupsi itu menggelora di sosial media (sosmed). Disebut, koruptor itu serakah dan rusaknya moral. Mereka menilai  kebal hukum, aman dan tidak memiliki empati terhadap ketimpangan sosial

Si tukang ojek itu anaknya 3. Penghasilan pas-pasan. Tentu, marah jika ada penegak hukum yang melawan hukum. Apalagi, hidup dengan kemewahan. “Tidak pernah melihat ke bawah,” ujarnya lirih

Meski tukang ojek, tetapi  ia punya pandangan cerdas. Karena, korupsi itu terjadi menurutnya penegakan hukum masih setengah hati dan lambat. Dia heran, hidup di Indonesia banyak orang jadi doyan korupsi. Padahal itu kejahatan khusus dan luar biasa.

Anehnya, saat saya memandu acara membedah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Nomor  1 Tahun 2023 yang resmi berlaku 2 Januari 2026, justru tindak pidana korupsi diklasifikasikan bukan lagi tindak pidana khusus atau extra ordinary crime tetapi jadi tindak pidana umum

Ini lucu, korupsi harus diberantas tetapi statusnya bukan kejahatan khusus. Dan, perdebatan terjadi oleh praktisi hukum di Indonesia. Sehingga, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan jadi sama dengan pidana umum. Sejajarlah dengan  maling ayam. Aneh toh?

Cerita tukang ojek tadi terus bergulir. Mimiknya memperlihatkan hatinya tersayat. Bagaimana tidak, mereka mencari penghasilan ibaratnya seribu-dua ribu, tetapi ada yang hidup bermewah-mewahan dan serakah yang dilakukan  penyelenggara negara ratusan hingga triliunan rupiah lewat korupsi uang negara

Saya punya literatur. Dulu pernah belajar kaitan agama, kendati tidak ahli (expert). Sekarang, orang-orang itu hidupnya hedon atau bermegah-megahan. Tidak salah, kalau itu kekayaannya hasil kerja keras tanpa korupsi. Apalagi dia dermawan. Mau kencing di Prancis, lunch di Inggris dan dinner di Italia tak masalah.

Tapi, hidup bermewah-mewahan (hedonisme), uangnya hasil korupsi tentu ini harus dicaci dan sangat menciderai hati. Padahal, di zaman Rasulullah sahabat nabi terkaya Abdurrahman bin Auf tidak hedon. Justru, ia dermawan dan membantu rakyat. Dan hidupnya zuhud (sederhana)

Jangan salahkan jika cacian publik itu terjadi. Kini, masyarakat lebih vocal dan berani menuntut transparansi. Itu cermin tentang bagaimana koruptor itu dihukum setimpal sebab menciderai hati rakyat. Tukang ojek itu minta dihukum mati dan dimiskinkan.

Kuncinya katanya hukum harus adil. Banyak orang sekarang susah cari keadilan. Sebab, hukumnya ‘diperjualbelikan’. Saya lalu teringat ungkapan mantan Menkopolkam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Mahfud MD.

Menurutnya, jangan berharap hukum akan lepas dari intervensi politik karena hukum itu produk politik yang dibuat anggota legislatif (DPR) yang orang politik

Terus, korupsi merusak sistem hukum itu sendiri karena aturan dibuat atau diubah  untuk melanggengkan kekuasaan atau melindungi kepentingan koruptor, sehingga instrumen hukum tegas diperlukan

Korupsi sering mewarnai layar kaca, dugaan korupsi yang baru viral adalah aparat penegak hukum (kejaksaan) dengan posisi strategis. Jadi pertanyaan? Hidup sudah enak, gaji besar, semuanya sudah dimiliki tapi masih korupsi?

Jabatan Jampidsus itu eselon 1. Jika merujuk pada penggajian maka totalnya bisa mendapat sekitar Rp50 jutaan per bulan. Tentu itu gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Sangat besar bagi tukang ojek dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Tapi, kalau hidup hedonisme dengan harta segunung, dari mana asalnya? Dugaan makelar kasus (markus) pun mengemuka

Korupsi itu sejatinya, niat bertemu kesempatan. Dan, akhirnya jadi doyan. Tindakan korupsi itu munculnya bukan tiba-tiba tetapi kebiasaan lama yang akhirnya menumpuk uang sebanyak-banyaknya. Boleh saya bahasakan itu ‘keserakahan ekstrem’. Dan, hukuman koruptor di Indonesia  itu sangat ringan

Lagian, integritas yang jadi ‘pintu moral’ seolah diabaikan. Padahal, itu digunakan individu kebal terhadap godaan korupsi.

Penulis dan Mantan Wk Ketua KPK Chandra H

Kendati, sekarang di pemerintahan dalam sistem promosi dan rekrutmen jabatan sudah ada meritokrasi atau merit system. Itu memadukan kompetensi, prestasi, kinerja dan integritas itu sendiri untuk membatasi ruang gerak korupsi

Punya integritas, sering jadi musuh kebanyakan. Dianggap ‘sok jujur’ dan mendapat predikat serta stempel lainnya. Terbukti, ketika itu dialami mantan owner saya di Jawa Pos Group Dahlan Iskan

Saat jadi Menteri BUMN era Presiden SBY, dia tidak menggunakan mobil dinas, rumah dinas, gaji tak diambil dan kerja menabrak birokrasi yang ribet demi pelayanan masyarakat tetapi tetap dituduh korupsi

Padahal, ketika dinas ke seluruh Indonesia tak menggunakan APBN sepersepun. Ia menggunakan uang miliknya lewat 350 perusahaan medianya.  Jujur, ada SPPD-nya (uang dinas) seperti pejabat sekarang tapi tak digunakan.

Contoh, pesan tiket pesawat dan saya pernah diminta melakukan reservasi dan uang tiketnya dari perusahaan. “Saya tak gunakan APBN, kalau nggak jadi terbang, saya tak merugikan negara,” ujar Dahlan kala itu

Integritas Dahlan harus dibayar mahal. Ia dituduh korupsi tetapi melakukan perlawanan dan akhirnya bebas murni setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA)

Dahlan itu orientasinya negara China. Karena, pemberantasan korupsi baik. Saya pernah ke China, sebut saja Shenzen, Guangzou, Shanghai, Macao sampai Beijing.  Dapat pelajaran berharga tentang hukuman sang koruptor yakni dihukum mati. Terbukti merugikan negara Rp6,7 miliar langsung dor. Ada aturannya seperti UU jika di Indonesia.

Indonesia, kontras. Ratusan triliunan dikorup hanya dihukum 6 tahun (vonis), setelah banding baru ditingkatkan 20 tahun. Itu juga tidak dieksekusi mati. Dan, asetnya masih besar tentu tersimpan di mana-mana

Hukuman mati di China, karena koruptor membuat negara kacau. Sehingga, ‘tikus-tikus got berdasi’ itu langsung dihakimi sang ekskutor untuk dihukum mati. Indonesia, beralasan pelanggaran HAM. Padahal, Mahfud MD pun setuju hukuman mati agar ada efek jera.

Asumsi saya: jika membunuh musuh negara seperti koruptor itu pelanggaran HAM, dulu berarti tak ada kata ‘pahlawan’ yang membunuhi musuh-musuh negara. Dan, kita terus dijajah karena disebut pelanggaran HAM, jadi belum merdeka

Di China, sejak 2016 siapapun presidennya harus menjalankan aturan pemberantasan korupsi. Di Indonesia, ganti presiden ganti kebijakan dan justru semakin subur korupsinya, karena hukum tadi produk politik sehingga orang-orang politik ikut menikmati. Apalagi presiden melekat sebagai pejabat politik

Tapi jujurlah, korupsi itu sekarang sudah ada di level bawah. Bayangin, mau masuk sekolah saja jutaan rupiah dan harus bayar. Bahkan, zonanisasi atau Bina Lingkungan (BL) diubah jadi Lewat Belakang (LB) dengan jutaan rupiah.  Anak diterima dengan tarif tertentu  dan ada bibit zholim karena nilai tertinggi akhirnya tersingkir. Clear & Clean katanya, tentu susah membuktikan tetapi terjadi  dari pernyataan orangtua/wali

Di tingkat penyelenggara negara (presiden, gubernur, walikota, bupati, menteri, polisi, TNI, ASN, DPR-RI, DPRD, pegawai BUMN, BUMD) ada Undang-Undang Gratifikasi (suap), tetapi yang justru melanggar adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang harusnya melek hukum dan paham, termasuk penyelenggara negara lainnya

UU Gratifikasi sering jadi celah oknum penegak hukum serta penyelenggara negara dan banyak dilanggar. Misalnya, menerima tiket perjalanan, fasilitas hotel atau makan eksklusif dengan orang yang punya kasus hukum

Kaitan suap, saya ada cerita menarik. Pejabat di PT Pertamina Balikpapan, pernah diberi reward oleh perusahaan di mana saya bekerja. Itu ‘ucapan terimakasih’ karena sudah bermitra dalam pekerjaan

Tetapi, sang pejabat wanita itu menolak. Lantang dia menyebut itu gratifikasi. Lalu nominal uang itu diganti bentuk lain yakni reward berangkat ke Korea Selatan (Korsel)

Ia pun menolaknya dan tetap kekueh bahwa itu gratifikasi. Pertanyaannya? Adakah sekarang pejabat Pertamina demikian. Jika ada, berarti konsisten dan komitmen zero tolerance dilakukan

Jujur dan integritas itu berbeda. Jujur tindakan dan mengatakan yang sebenarnya atau tidak berbohong. Sedang integritas itu konsistensi antara ucapan dan tindakan secara berkelanjutan di mana saja dia berada

Tapi, orang jujur cenderung disingkirkan karena menghalangi konflik dan kepentingan (conflict of interest). Juga, tidak ada yang membayar orang jujur

Harusnya ada penghargaan (reward) orang yang punya integritas, jujur dan tak korup. Sebab, ada joke untuk koruptor yang sebenarnya ia itu jujur. Tetapi,  ‘pura-pura jujur’ dan menutupi kejahatan mereka dengan topeng citra yang agamis, dermawan atau bersih di publik

Kini, koruptor ada di mana-mana. Sistem ditabrak dan akhirnya doyan korupsi dan bobrok mentalnya. Karena, orang takut jujur  akan disakiti sehingga yang licik dianggap baik di pemerintahan maupun institusi lainnya

Ini analisa dan asumsi dari data dan fakta. Karena mayoritas Indonesia itu populasi penduduknya beragama Islam. Tentu, dari ragam kasus koruptor individu beragama Islam. Ada juga agama lainnya

Selama umat Islam memiliki paham dan merasa bahwa korupsi itu bisa diampuni Allah melalui taubat. Maka, korupsi sulit dihilangkan. Harusnya, tidak begitu, hartanya harus dibalikin dulu sebab itu ‘barang haram’. Baru taubat dan diserahkan kepada Allah

Ada cerita teman saya Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat diduga tersangkut kasus hukum, dia berhadapan dengan penegak hukum (kejaksaan): Saat disidik, si penegak hukum bilang begini: “Mau hilang materi atau hilang jabatan”. Sederhananya, hilang materi berarti membayar dan hilang jabatan ASN itu dikasuskan. Inilah kompromi kasus yang serng terjadi

Di bagian penutup, saya pernah menjadi pemandu acara di Jawa Barat yang pesertanya 350 direksi dan dewas PDAM se-Indonesia. Saat itu narasumbernya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia bilang, penyelenggara negara  itu akan masuk dalam kategori korupsi kelas kakap (grand corruption) jika sudah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan niat jahatnya (mens rea) ada. Kendati, kerugian negaranya kecil. Sebab, itu tadi dia penyelenggara negara apalagi aparat penegak hukum

Makanya, pro-kontra terjadi: Nadiem Makarim merasa tidak pernah menerima uang sepersen pun tetapi aparat penegak hukum menilainya dia melakukan perbuatan  melawan hukum dan sebagai penyelenggara negara (menteri).

Semoga, DPR segera mewujudkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi koruptor. Sehingga, ada efek jera dan Indonesia bebas korupsi.**

*) Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kaltim dan Wartawan

SendShareTweet

Related Posts

PSEL, Solusi Overload Sampah TPA Manggar (Walikota Jalankan Mandat Presiden Gandeng Danantara)
Kanal

PSEL, Solusi Overload Sampah TPA Manggar (Walikota Jalankan Mandat Presiden Gandeng Danantara)

August 17, 2026
BKPM-Kadin, 19 Agustus Validasi PTSP ke Balikpapan. Helmi: Nilainya 60 Persen, Uji Petik di MPP
Kanal

BKPM-Kadin, 19 Agustus Validasi PTSP ke Balikpapan. Helmi: Nilainya 60 Persen, Uji Petik di MPP

August 16, 2026
Cinta NKRI Lewat Kerja Bakti (Spirit Pegawai BPTD Kaltim Ingin ‘MBG’)
Kanal

Cinta NKRI Lewat Kerja Bakti (Spirit Pegawai BPTD Kaltim Ingin ‘MBG’)

August 14, 2026
Ketika ‘3 Kepastian’ Berbuah WBK di Perizinan (Mengurai Waktu dan Perbaikan Dokumen)
Kanal

Ketika ‘3 Kepastian’ Berbuah WBK di Perizinan (Mengurai Waktu dan Perbaikan Dokumen)

August 13, 2026
Menepis Monopoli Bisnis, Perumda Defisit. Andi: Empat Direksi Dicopot Murni Kinerja Perusahaan
Kanal

Menepis Monopoli Bisnis, Perumda Defisit. Andi: Empat Direksi Dicopot Murni Kinerja Perusahaan

August 13, 2026
Otban-DPRD Kaltim Dorong Akselerasi Bandara Rantau Panjang. Ferdinan: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Kanal

Otban-DPRD Kaltim Dorong Akselerasi Bandara Rantau Panjang. Ferdinan: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

August 7, 2026
Next Post
Souvenir Sayur saat Resepsi, Murah dan Berkesan. Habib Agus: Bisa Langsung Diolah dan Efesien

Souvenir Sayur saat Resepsi, Murah dan Berkesan. Habib Agus: Bisa Langsung Diolah dan Efesien

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Cafe Kopi Johny: Toilet Bersih dan Tempat Rehat Pejabat

Cafe Kopi Johny: Toilet Bersih dan Tempat Rehat Pejabat

August 3, 2024
BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara

BPTD XVII Tegakkan Hukum Angkutan ODOL, Libatkan Tim Gabungan, Digelar di 4 Daerah Kaltim-Kaltara

October 19, 2019
Naskun dan ‘The Gun’ Jadi Pendorong Gotong-Royong

Naskun dan ‘The Gun’ Jadi Pendorong Gotong-Royong

December 14, 2025
Nginap di  Kamar Baru Blue Sky seperti Apartemen  Pribadi. Ada 60 Room, Cocok untuk Keluarga

Nginap di Kamar Baru Blue Sky seperti Apartemen Pribadi. Ada 60 Room, Cocok untuk Keluarga

March 2, 2021
Dewas-Direksi Optimistis Layanan MBR Gratis 3.000 SR Tahun 2023. Plt Dirut: Sudah Jadi Program Walikota, Harus Direalisasikan

Dewas-Direksi Optimistis Layanan MBR Gratis 3.000 SR Tahun 2023. Plt Dirut: Sudah Jadi Program Walikota, Harus Direalisasikan

February 28, 2023
Direktur Kenavigasian Tanya Transportasi ke IKN. Monitoring Angleb 2024 ke Terminal SS dan Batu Ampar

Direktur Kenavigasian Tanya Transportasi ke IKN. Monitoring Angleb 2024 ke Terminal SS dan Batu Ampar

April 9, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines