• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaPUBLIC SERVICE

Yayasan Konsumen Protes Kenaikan Tarif Parkir Mal

by admin
July 28, 2019
in tintaPUBLIC SERVICE
0 0
0
Yayasan Konsumen Protes Kenaikan Tarif Parkir Mal

PELAYANAN: Kenaikan tarif parkir mal harusnya juga seimbang dengan pola pelayanan.

0
SHARES
673
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN-TINTAKALTIM.COM-Kenaikan tarif parkir di sejumlah mal Kota Balikpapan dan pusat perbelanjaan kini banyak dikeluhkan dan dipertanyakan sejumlah pihak. Kenaikan itu justru menimbulkan pro-kontra. Sebab, ada 10 titik kenaikannya terjadi.

Dari data Tintakaltim.com, kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perubungan Kota Balikpapan Nomor: 05/DMPT/PARKIR/2019. Dalam surat itu disebut kenaikan  diberlakukan 1 Juni 2019 tapi molor menjadi 1 Juli 2019. Tentu, alasan kenaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tetapi, kenaikan itu membuat terkejut Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara Kota Balikpapan. Melalui Sekjennya Wawan Sanjaya, harusnya ada sosialisasi ke masyarakat. Sehingga, hal ini tidak menimbulkan tanda tanya. “Setiap kebijakan yang berhubungan dengan publik itu, harusnya konsumen mengetahui. Jangan tiba-tiba kenaikannya,” kata Wawan.

Sosialisasi ke masyarakat diperlukan, karena itu amanat konstitusi yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 34 ayat 1e, bahwa pelaku usaha termasuk usaha peparkiran harus menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen atau pengguna jasa. “Ada konsumen yang mengadu ke lembaga, jadi kita minta agar persoalan alasan kenaikan parkir ini dijelaskan pengelola,” kata Wawan Sanjaya yang juga Direktur Litbang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan.

Sementara itu secara terpisah Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD)  –sebelumnya Disspenda—Haemusri Umar saat dikonfirmasi Tintakaltim.com menjelaskan, bahwa kenaikan tarif itu didasarkan atas surat dari PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) nomor: 053/PT-SPI/KPO-OPR/XI/2018 tanggal 5 November 2018 tentang kenaikan tarif. “Setelah itu ditindaklanjuti rapat pembahasan kenaikan tari parkir oleh PT SPI pada 14 Februari 2018 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Haemusri yang menambahkan  efektif per 1 Juni 2019 diterapkan setelah izin perubahan tarif dikeluarkan badan perizinan.

Dikatakannya, ada alasan kenaikan dari pengelola kaitannya dengan beaya operasional dan beaya teknisi. Tentu, pemkot melakukan analisa maksimal terhdap rancangan kenaikan sebelumnya.

Pemkot tambahnya, hanya mengatur penyesuaian tarifnya, untuk usulan kenaikan murni dari PT SPI. Artinya, usulan bukan dari pemkot, tapi pengelola atau kemauan PT SPI. Dari data yang diterima Tintakaltim.com, rincian kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp4.000  1 jam pertama dan Rp3000 1 jam berikutinya (progresif). Sedangkan kenaikan untuk roda dua atau sepeda motor, Rp3.000 1 jam pertama, Rp2000/jam berikutinya (progresif). Sedangkan mobil box, Rp10 ribu 1 jam pertama, Rp5.000 per jam berikutnya (progresif) dan truk/bus Rp20.000 per jam (progresif).

Dengan data itu, menurut Haemusri, kenaikan tarif parkir yakni untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 per jam menjadi Rp3.000 per jam. Sedangkan roda empat yang semula Rp.3.000 per jam menjadi Rp4.000 per jam pertama.

Sedangkan dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana  yang dikutip Tintakaltim.com dari laman website pemkot, usulan kenaikan ada pada pengelola parkir ke perizinan. Dan saat itu, pihak perizinan mengundang Dishub untuk membantu membuatkan analisa teknis. Sedangkan perizinan yang mempertimbangkan, sementara Dishub melihat teknisnya.

Lebih jauh Wawan Sanjaya mengatakan, pihaknya bisa setuju manakala antara kenaikan parkir dan fasilitasnya juga dibenahi termasuk petugas parkirnya. Sebab masih sering terjadi kehilangan seperti helm dan lainnya. Harus ada edukasi dari pengelola parkir. “Intinya kami ingin kenaikan itu punya korelasi terhadap pelayanan. Jika tidak, tentu lembaga konsumen akan mengkritisi terus,” kata Wawan.

Sementara itu, Branch Manager SPI Balikpapan Dewi, saat dikonfirmasi Tintakaltim.com melalui sambungan telepon Whatshapp dan juga chatting kaitan pertanyaan dari yayasan lembaga konsumen, belum dijawab. Kendati telepon itu masuk dan sejumlah pertanyaan konfirmasi Tintakaltim.com telah dibacanya. (git)

SendShareTweet

Related Posts

Pelayanan di Kantor PDAM Gunakan Online. Sungkowo: Ini Pencegahan, Bisa WA ke Nomor: 0816200110
tintaPUBLIC SERVICE

Pelayanan di Kantor PDAM Gunakan Online. Sungkowo: Ini Pencegahan, Bisa WA ke Nomor: 0816200110

March 22, 2020
IPAM PDAM Stop Produksi. Malam Ini Perbaikan, 75 % Pelayanan Air Terganggu
tintaPUBLIC SERVICE

IPAM PDAM Stop Produksi. Malam Ini Perbaikan, 75 % Pelayanan Air Terganggu

March 16, 2020
PDAM Ingatkan Pelanggan Konsisten Dukung Bayar Air Tiap Bulan Tepat Waktu
tintaPUBLIC SERVICE

PDAM Ingatkan Pelanggan Konsisten Dukung Bayar Air Tiap Bulan Tepat Waktu

February 27, 2020
Penyediaan Air Baku Bukan Hanya Tugas PDAM. BWS, Dinas PU dan Bappeda Perlu Ikut Merencanakan
tintaPUBLIC SERVICE

Penyediaan Air Baku Bukan Hanya Tugas PDAM. BWS, Dinas PU dan Bappeda Perlu Ikut Merencanakan

January 29, 2020
Pekerjaan Pipa Selesai, Perlu Proses Normalisasi. Dirtek: Beda dengan Listrik, Air Ada Proses Ikuti Kontur
tintaPUBLIC SERVICE

Pekerjaan Pipa Selesai, Perlu Proses Normalisasi. Dirtek: Beda dengan Listrik, Air Ada Proses Ikuti Kontur

January 2, 2020
Atasi Air Bersih, Bangun Sumur Bor untuk Warga. Safaruddin: Jangka Panjang Pemipaan dari Mahakam
tintaPUBLIC SERVICE

Atasi Air Bersih, Bangun Sumur Bor untuk Warga. Safaruddin: Jangka Panjang Pemipaan dari Mahakam

December 1, 2019
Next Post
Erlina: Jika Syarat Lengkap, SPIONAM Layani Izin 3 Hari

Erlina: Jika Syarat Lengkap, SPIONAM Layani Izin 3 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Diverifikasi, Calon Bisa BTL dan TMS. Warga Beprestasi dan Pelopor 2026 Balikpapan

Diverifikasi, Calon Bisa BTL dan TMS. Warga Beprestasi dan Pelopor 2026 Balikpapan

December 17, 2025
Rahmad: Maulid, Momentum Membangun Ummat dan Kota Balikpapan. Ustaz Jamaluddin Sebut Sosok Walikota Sudah Takdir Allah

Rahmad: Maulid, Momentum Membangun Ummat dan Kota Balikpapan. Ustaz Jamaluddin Sebut Sosok Walikota Sudah Takdir Allah

October 30, 2020
BPTD Kaltim Support BKT untuk Data Survei Tranportasi Umum IKN. Haris: Ini Data Awal demi Kebijakan Tranportasi IKN

BPTD Kaltim Support BKT untuk Data Survei Tranportasi Umum IKN. Haris: Ini Data Awal demi Kebijakan Tranportasi IKN

July 25, 2023
Rakerda Apersi Kaltim Bahas Hunian Berimbang di IKN. Sharing Session Hadirkan Otorita IKN dan Ketum Apersi

Rakerda Apersi Kaltim Bahas Hunian Berimbang di IKN. Sharing Session Hadirkan Otorita IKN dan Ketum Apersi

September 28, 2023
Sore Ini, Talk Show Industri Kuku dan Sulam Tato di Ewalk. PIKI, BPOM dan Polda Edukasi Masyarakat

Sore Ini, Talk Show Industri Kuku dan Sulam Tato di Ewalk. PIKI, BPOM dan Polda Edukasi Masyarakat

October 25, 2025
Mau Dangdut, Pop atau Rock Boleh. Ada Nyanyi Gratis di Terminal Batu Ampar

Mau Dangdut, Pop atau Rock Boleh. Ada Nyanyi Gratis di Terminal Batu Ampar

January 22, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines