BALIKPAPAN-TINTAKALTIM.COM-Kenaikan tarif parkir di sejumlah mal Kota Balikpapan dan pusat perbelanjaan kini banyak dikeluhkan dan dipertanyakan sejumlah pihak. Kenaikan itu justru menimbulkan pro-kontra. Sebab, ada 10 titik kenaikannya terjadi.
Dari data Tintakaltim.com, kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perubungan Kota Balikpapan Nomor: 05/DMPT/PARKIR/2019. Dalam surat itu disebut kenaikan diberlakukan 1 Juni 2019 tapi molor menjadi 1 Juli 2019. Tentu, alasan kenaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tetapi, kenaikan itu membuat terkejut Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara Kota Balikpapan. Melalui Sekjennya Wawan Sanjaya, harusnya ada sosialisasi ke masyarakat. Sehingga, hal ini tidak menimbulkan tanda tanya. “Setiap kebijakan yang berhubungan dengan publik itu, harusnya konsumen mengetahui. Jangan tiba-tiba kenaikannya,” kata Wawan.
Sosialisasi ke masyarakat diperlukan, karena itu amanat konstitusi yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 34 ayat 1e, bahwa pelaku usaha termasuk usaha peparkiran harus menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen atau pengguna jasa. “Ada konsumen yang mengadu ke lembaga, jadi kita minta agar persoalan alasan kenaikan parkir ini dijelaskan pengelola,” kata Wawan Sanjaya yang juga Direktur Litbang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan.
Sementara itu secara terpisah Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) –sebelumnya Disspenda—Haemusri Umar saat dikonfirmasi Tintakaltim.com menjelaskan, bahwa kenaikan tarif itu didasarkan atas surat dari PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) nomor: 053/PT-SPI/KPO-OPR/XI/2018 tanggal 5 November 2018 tentang kenaikan tarif. “Setelah itu ditindaklanjuti rapat pembahasan kenaikan tari parkir oleh PT SPI pada 14 Februari 2018 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Haemusri yang menambahkan efektif per 1 Juni 2019 diterapkan setelah izin perubahan tarif dikeluarkan badan perizinan.
Dikatakannya, ada alasan kenaikan dari pengelola kaitannya dengan beaya operasional dan beaya teknisi. Tentu, pemkot melakukan analisa maksimal terhdap rancangan kenaikan sebelumnya.
Pemkot tambahnya, hanya mengatur penyesuaian tarifnya, untuk usulan kenaikan murni dari PT SPI. Artinya, usulan bukan dari pemkot, tapi pengelola atau kemauan PT SPI. Dari data yang diterima Tintakaltim.com, rincian kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp4.000 1 jam pertama dan Rp3000 1 jam berikutinya (progresif). Sedangkan kenaikan untuk roda dua atau sepeda motor, Rp3.000 1 jam pertama, Rp2000/jam berikutinya (progresif). Sedangkan mobil box, Rp10 ribu 1 jam pertama, Rp5.000 per jam berikutnya (progresif) dan truk/bus Rp20.000 per jam (progresif).
Dengan data itu, menurut Haemusri, kenaikan tarif parkir yakni untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 per jam menjadi Rp3.000 per jam. Sedangkan roda empat yang semula Rp.3.000 per jam menjadi Rp4.000 per jam pertama.
Sedangkan dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana yang dikutip Tintakaltim.com dari laman website pemkot, usulan kenaikan ada pada pengelola parkir ke perizinan. Dan saat itu, pihak perizinan mengundang Dishub untuk membantu membuatkan analisa teknis. Sedangkan perizinan yang mempertimbangkan, sementara Dishub melihat teknisnya.
Lebih jauh Wawan Sanjaya mengatakan, pihaknya bisa setuju manakala antara kenaikan parkir dan fasilitasnya juga dibenahi termasuk petugas parkirnya. Sebab masih sering terjadi kehilangan seperti helm dan lainnya. Harus ada edukasi dari pengelola parkir. “Intinya kami ingin kenaikan itu punya korelasi terhadap pelayanan. Jika tidak, tentu lembaga konsumen akan mengkritisi terus,” kata Wawan.
Sementara itu, Branch Manager SPI Balikpapan Dewi, saat dikonfirmasi Tintakaltim.com melalui sambungan telepon Whatshapp dan juga chatting kaitan pertanyaan dari yayasan lembaga konsumen, belum dijawab. Kendati telepon itu masuk dan sejumlah pertanyaan konfirmasi Tintakaltim.com telah dibacanya. (git)












