Berdakwah di ruang media sosial (medsos) dianggap sangat praktis. Juga murah untuk menjangkau umat yang luas. Berbanding terbalik dengan format dakwah tradisional yang kompleks mobilisasinya.
DAKWAH telah berevolusi menuju ruang publik yang luas di media sosial. Di dunia maya. Revolusi ini dianggap menjadi bagian dari kecermatan para ulama dalam membaca tanda-tanda zaman.
Jika dakwah hanya dilakukan secara eksklusif di tempat terbatas, mungkin jangkauan misi dakwahnya akan terkungkung jarak, waktu, dan kesempatan orang untuk mendengarkan isi dakwah dalam kesibukan duniawi.
Membaca perubahan zaman yang telah memasuki era digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan tergerak untuk menyelenggarakan workshop bertemakan informasi teknologi bagi juru dakwah.
“Pemanfaatan teknologi untuk berdakwah sudah menjadi tuntutan. Juru dakwah harus mengikuti perubahan zaman dan perkembangan teknologi,” kata Wakil Ketua Umum MUI Kota Balikpapan KH Kasim Pallanju membuka workshop yang berlangsung di Hotel Max One Balikpapan, Selasa (23/4) pekan lalu.
Pendapat sebangun dikemukakan Ketua Komisi Hubungan Informasi dan Komunikasi MUI Kota Balikpapan H Syamsul Munir Asnawi. Wartawan senior di Kota Balikpapan ini mengemukakan, ketika format dakwah berubah lebih kreatif, siapa pun dan dimanapun dapat menikmati isi dakwah.
“Program dan kegiatan yang dilakukan oleh MUI Kota Balikpapan telah terpublikasi melalui website dan medsos MUI. Namun harus diakui, update informasi masih belum konsisten,” ujar Munir.
Workshop menghadirkan empat narasumber yakni Ketua MUI Balikpapan Bidang Informasi dan Komunikasi DR Sartono, Ketua MUI Balikpapan Bidang Dakwah DR Sugianto, anggota Dewan Redaksi Kaltim Post Ajid Kurniawan, dan Kanit Bin Kamsa Satbinmas Polres Balikpapan Ipda Joko Sunarto.
Sartono mengemukakan, mendesain konten dakwah baik dalam wujud teks, audio, ataupun video sangat penting. Memang diperlukan keahlian khusus untuk membuatnya.
“Tapi saya yakin, berdakwah melalui media sosial telah dilakukan oleh juru dakwah di Balikpapan. Tinggal memantapkan dan memperkaya kontennya saja,” katanya.
Memaparkan tema dakwah di mimbar digital, Ajid menuturkan semakin cerdas orang dalam zaman yang canggih, pilihan dan tantangan dakwah makin besar. Memanfaatkan ruang media sosial sebagai bagian dakwah adalah sebuah strategi yang positif dari pada ber-ghibah, menghujat, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks.
Dikatakan, revolusi dakwah tidak hanya berubah dalam format isi, namun juga bergerak lebih jauh secara “komersial” melalui media yang memungkinkan dakwahnya didengar dan disaksikan oleh jutaan orang.
Sisi positifnya, ketika format dakwah menjadi kian beragam, jamaah makin memiliki banyak pilihan untuk menikmati model tausiahnya. Begitu juga dengan narasumbernya.
“Seiring perubahan trend dan platform dakwah, dunia dakwah juga akan mengalami pasang surut. Juru dakwah harus siap menyambut perubahan tersebut,” ujarnya.
Model dakwah perlu membaca dan memahami kecenderungan keberagamaan generasi. Setiap generasi memiliki corak keberagamaan yang unik. Generasi milenial yang lekat dengan internet tentu berbeda dengan zaman generasi X dan Y. Model keberagamaan yang berbeda membutuhkan alat dakwah yang berbeda.
“Dakwah model lama dengan bertemu dalam lingkungan terbatas akan tergeser oleh model dakwah digital,” paparnya.
Namun begitu, ujarnya, dakwah tradisional masih terus dibutuhkan, berdampingan dengan para dai yang telah berevolusi dalam formasi dakwah digital.
“Dakwah tradisional dan dakwah digital harus saling melengkapi,” ujarnya.
Narasumber lainnya yakni Sugianto menguraikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian, berita bohong, upaya adu domba, dan permusuhan melalui media sosial.
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan.
“Fatwa tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi umat Islam saat menggunakan media sosial. Fatwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar sadar tentang bahaya hoaks dan mampu meninggalkannya,” ujarnya.
Tampil sebagai pembicara terakhir, Ipda Joko Sunarto memberikan pemahaman tentang UU 19/2016 tentang ITE. (jk)













