TINTAKALTIM.COM-Sitem bukti pelanggaran (tilang) Electronic Trafrfic Law Onfercement (ETLE) yang dikirimkan ke alamt rumah adalah benar dan prosedur resmi kepolisian. Sehingga, verifikasinya datang ke kantor polres terdekat.
“Jadi itu benar. Karena, sekarang ETLE bisa merekam pelanggar lalu-lintas. Makanya, dapat ‘surat cinta’ untuk konfirmasi,” kata perwakilan Ditlantas Polda Kaltim Ipda Budi Jatmiko menjawab pertanyaan Putri, Ketua RT 37 yang menanyakan prosedur mengapa rekannya dua kali terkena tilang dan suratnya datang ke rumah dalam gelaran Jumat Curhat yang dilaksanakan Dit Intelkam Polda Kaltim di Kelurahan Sepinggan Baru, Jumat (18/12/2025)

Menurut Jatmiko, surat yang dikirimkan merupakan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Dan, dalam surat itu ada foto bukti pelanggaran bagi pelanggar.
“Alamat yang dikirimkan sesuai dengan alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan. Jadi, kalau belum balik nama, maka surat dikirim ke pemegang STNK pemilik,” kata Jatmiko
Berdasarkan data, Kota Balikpapan telah memasang sistem tilang elektronik di 16 titik lokasi berbeda untuk memonitor lalu lintas dan menegakkan hukum secara otomatis. Sehingga, tidak ada toleransi bagi pelanggar. Sebab, bukan petugas kepolisian yang melakukan penilangan di jalan raya

Disebutkan Jatmiko, di sejumlah ruas jalan sudah dipasang kamera CCTV seperti Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dan lainnya. “Jadi surat itu untuk konfirmasi dan silakan datang saja. Karena, akan ada verifikasi ke pelanggar. Dan biasanya jika benar langsung membayar via BRI Virtual Account (BRIVA),” jelas Jatmiko
Selain kaitan ETLE, Putri juga mempertanyakan pengaduan masyarakat (dumas) tentang pencemaran nama baik. Laporan sudah diajukan ke Polsek Selatan tetapi harus dilengkapi dengan rekaman CCTV. Bahkan sudah ada visum dan saksi tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya

“Harus bagaimana menindaklanjutinya. Apakah harus melengkapi berkas kembali. Karena, kasus-kasus itu harus direspons positif,” tanya Putri
AKBP Beddy Suwendi menegaskan, jika bukti dan fakta-fakta lengkap, tidak boleh dumas mengalami stagnasi dan harus tetap diproses dan diinformasikan
“Coba datanya berikan saya. Nanti kita tracking dan jika belum ada tanggapan, silakan bisa melapor ke hotline Kapolda yang disiapkan untuk menanggapi apa dan bagaimana sebenarnya kasus itu,” kata Beddy. Untuk hotline Kapolda adalah 08115421990 dan warga harus melapor dengan berdasarkan bukti tidak hanya informasi sepihak. (gt)












