• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Faskes Jalan Nasional Boleh Kebijakan Bupati-Walikota. Renhard: Bantek Sering soal Readines Criteria

by admin
December 2, 2025
in Kanal
0 0
0
Faskes Jalan Nasional Boleh Kebijakan Bupati-Walikota. Renhard: Bantek Sering soal Readines Criteria

RAKOR TEKNIS: Banyak bahasan kaitan transportasi di Kaltim yang dibahas dalam rakor teknis gelaran BPTD Kaltim di Ballroom Maxone

0
SHARES
61
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Renhard Ronald menjelaskan, fasilitas keselamatan (faskes) yang masuk dalam program rekayasa lalu-lintas untuk jalan nasional, boleh dilakukan oleh bupati dan walikota atas persetujuan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub

Renhard jelaskan outline dalam rakor teknis

“Silakan bupati-walikota melakukan dengan menggunakan dana APBD. Hanya catatan pentingnya harus ada persetujuan Dirjen Hubdat Kemenhub. Jika tidak, nanti bisa jadi temuan,” kata Renhard di hadapan peserta rapat koordinasi (rakor) teknis BPTD Kaltim dengan Dishub Provinsi dan kota-kabupaten di Ballroom Hotel Maxone, Selasa (2/12/2025)

Rakor teknis diapresiasi dishub se-Kaltim

Acara itu dihadiri Plt Kepala Dishub Kaltim diwakili Sekretaris Yuki Subekti dan staf Rayani, kepala dishub kota-kabupaten, jajaran pegawai struktural BPTD Kaltim di antaranya Kepala Seksi Prasarana Irda Hariyono Soekirno, Kasubbag Tata Usaha (TU) Elba, Wasatpel Pelabuhan Kariangau Carlos Makin, Wasatpel Terminal Batu Ampar Heriyawan, Wasatpel UPPKB Samboja Sulis Setyawan, Wasatpel Terminal Samarinda Seberang Yunita dan undangan lainnya

Irda (kanan) juga hadir di acara rakor

Disebutkan Renhard, rakor yang tujuannya menyamakan persepsi dan diskusi untuk isu-isu strategis memperbaiki transportasi di Kaltim ini, kaitan jalan nasional yang bisa didanai APBD itu sesuai dengan PM 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas.

Suasana rakor gelaran BPTD penuh silaturahmi

“Intinya bupati-walikota bisa mengerjakan jalan nasional menggunakan APBD itu  tetap mengikuti regulasi dari Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub. Jangan sekali-kali langsung mengerjakan sebab itu bisa jadi temuan tadi,” ingat Renhard berkali-kali

ADC mempersiapkan bahan rakor BPTD Kaltim

Menurut Renhard, PM 96 tahun 2015 itu  tertera dalam pasal 5 ayat 1, kaitan pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalin di jalan nasional yang berada di kota dan ibukota kabupaten.

“Tetapi yang lebih banyak diusulkan ke BPTD Kaltim, padahal harus ke Dirjen Hubdat Kemenhub dan dianalisa. Nanti, BPTD Kaltim melakukan pengawalan sampai disetujui,” jelas Renhard

Rayani (Dishub Kaltim) juga hadir

Dalam rakor itu, Renhard juga menjelaskan usulan dalam program bantuan teknis (bantek) sering terkendala readines criteria (syarat yang harus dipenuhi usulan program atau proyek) dari dishub kota-kabupaten termasuk provinsi. Padahal itu sangat penting dan menjadi legalitas dalam bantek yang didanai APBN

Panitia bekerja serius pada job desk

Kelemahan readines criteria itu kata Renhard seperti surat usulan pemda, surat pernyataan kesanggupan menerima hibah, dokumen keuangan dan dokumen perencanaan pemda dan kajian manfaat

Panitia rakor di frontliner juga sigap

“Yang sering terjadi pemenuhan semua syarat itu tidak  dilakukan. Hanya berupa persetujuan gubernur, bupati-walikota saja. Tentu, ketika dianalisa dan diverifikasi oleh Ditjen Hubdat Pusat bisa ditolak,” urai Renhard

OUTLINE BAHASAN

Dalam rakor teknis itu, Renhard juga menjelaskan mekanisme pengusulan trayek angkutan jalan perintis, pengawasan lalu-lintas dan angkutan jalan di jalan nasional serta peluang penyelenggaraan angkutan umum massal berbasis jalan dengan  skema pembelian layanan (Buy The Service) secara mandiri oleh  pemerintah daerah dengan sumber pembiayaan APBD

Dishub Kutim juga hadir di rakor teknis

Kaitan  dokumen pengajuan usulan layanan  perintis jalan, menurut Renhard  tetap ada surat permohonan dari gubernur atau bupati-walikota kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD tentang  penyelenggaraan  subsidi angkutan jalan perintis

“Permohonan itu di antaranya rute trayek yang dilalui, jarak trayek, waktu tempuh, jumlah permintaan penumpang dan jumlah kebutuhan armada atau kendaraan,” ungkap Renhard

Renhard bersama peserta rakor salam Hubdat

Sering terjadi kata Renhard, analisa permasalahan tidak maksimal misalnya perhitungan besarnya jumlah permintaan penumpang dan rencana kineerja pelayanan bus meliputi trayek yang direncanakan, jarak trayek, jam operasional dan time table perjalanan dan kebutuhan armada bus

Dijelaskan Renhard,  isu strategis program perintis jalan itu biasanya ada penolakan oleh operator lokal (eksisting). Di sini perlu dukungan pemda dalam mendukung layanan angkutan perintis jalan guna mengantisipasi dan mengamankan apabila terjadi potensi gesekan di lapangan.

Peserta dari Dishub PPU aktif beri saran

Supaya tak ada gesekan kata Renhard, ada sinergi antar regulator untuk memastikan operasional angkutan perintis jalan, berjalan tertib, aman dan memberikan manfaat optimal masyarakat.

“Jangan ada masalah, Ditjen Kemenhub melalui BPTD Kaltim sudah membantu nanti persoalan itu disebutkan tanggung jawab BPTD. Padahal, kita sudah memenuhi usulan daerah dan kewenangan ada juga dari kota-kabupaten. Makanya, diperlukan kajian maksimal dan kolaborasi serta penyamaan persepsi tadi ,” ungkap Renhard.

PENGAWASAN JALAN

Sementara itu dalam forum rakor teknis, Yuki Subekti menjelaskan sejauh ini belum terjawab kaitan berapa  nilai persoalan transportasi yang muncul di Provinsi Kaltim. Datanya belum detail dan fix, sehingga itu bisa jadi analisa seperti di daerah lain Jakarta

Yuki memberikan pandangan di rakor teknis

“Saya memberi apresiasi rakor teknis ini. Sebenarnya, ada juga Dishub Kaltim membuat kegiatan pada tanggal 11 Desember 2025 mendatang. Tetapi bahasannya lebih pada angkutan barang dan parkir,” kata Yuki

Yuki juga menegaskan, kaitan pengawasan jalan hendaknya dicarikan mekanisme agar ada sinkronisasi antara dishub provinsi, kota dan kabupaten.

Carlos dan Yunita diskusi kaitan rakor

“Apa memungkinkan dituangkan lewat MoU antara perusahaan dengan pemda dan dishub se-Kaltim termasuk provinsi. Sehingga, akan terjawab siapa berbuat apa baik di jalan provinsi, kota-kabupaten. Agar tidak melempar tanggung jawab,” ungkapnya. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza
Kanal

April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza

March 14, 2026
Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar
Kanal

Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar

March 14, 2026
Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep
Kanal

Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep

March 14, 2026
Wajah Ramadan 2026 di BIC (Empati OPD, Edukatif, Digital Native dan Iktikaf)
Kanal

Wajah Ramadan 2026 di BIC (Empati OPD, Edukatif, Digital Native dan Iktikaf)

March 12, 2026
Next Post
9 Narsum Tampil di Rakor BPTD Kaltim. Dua Direktur Ditjen Hubdat Beri Penguatan Peserta

9 Narsum Tampil di Rakor BPTD Kaltim. Dua Direktur Ditjen Hubdat Beri Penguatan Peserta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Dahlan: Lulusan UM, Usia 28 Tahun Punya Jalan Hidup. Sebanyak 253 Mahasiswa Diwisuda. Dilantunkan Lagu tentang Ayah, Seisi Gedung Menangis Haru

Dahlan: Lulusan UM, Usia 28 Tahun Punya Jalan Hidup. Sebanyak 253 Mahasiswa Diwisuda. Dilantunkan Lagu tentang Ayah, Seisi Gedung Menangis Haru

November 10, 2019
Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep

Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep

March 14, 2026
Maju Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto Buat 6 Komitmen. Rangkul Multistakeholders, Menangkap Peluang Ekonomi IKN

Maju Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto Buat 6 Komitmen. Rangkul Multistakeholders, Menangkap Peluang Ekonomi IKN

June 24, 2023
Jalur ‘Kaki BTN’ 2020 Menantang dan Trek Berkeringat. Lintasi Pipa 3, Tambak, Menerobos Hutan hingga Kesasar

Jalur ‘Kaki BTN’ 2020 Menantang dan Trek Berkeringat. Lintasi Pipa 3, Tambak, Menerobos Hutan hingga Kesasar

January 1, 2020
Jubir-Inspiro Survei Race MIM 2020 di PPU. Track ‘Gokil’, Forest City dan Full Oxygen

Jubir-Inspiro Survei Race MIM 2020 di PPU. Track ‘Gokil’, Forest City dan Full Oxygen

February 22, 2020
Wadirlantas: Knalpot Blong Pasti Ditertibkan dan Persuasif. Usulan PJU dan Infrastruktur Dibahas di Forum Lalu-Lintas

Wadirlantas: Knalpot Blong Pasti Ditertibkan dan Persuasif. Usulan PJU dan Infrastruktur Dibahas di Forum Lalu-Lintas

February 12, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines