TINTAKALTIM.COM-Kabar baik bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Setelah sempat mengalami gangguan, sistem internal pembayaran tagihan air kini telah kembali normal.
Tenaga Ahli Humas PTMB, Adelina, dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pelanggan, yang telah bersabar selama proses perbaikan berlangsung.
“Pelayanan pembayaran tagihan air sudah kembali normal dan dapat dilakukan melalui seluruh kanal pembayaran resmi yang disediakan,” ujarnya.
Adelina menambahkan, sebagai bentuk perhatian kepada pelanggan, PTMB memberikan kebijakan penangguhan denda untuk pembayaran tagihan air bulan Juli 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 25 Agustus 2025, sehingga pelanggan memiliki kesempatan lebih longgar untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sebelumnya, PTMB sempat mengumumkan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan secara langsung di Loket Graha Tirta Manuntung, Jalan Ruhui Rahayu I, Balikpapan Selatan, karena perbaikan sistem masih berlangsung.
Dengan tuntasnya perbaikan, pelanggan kini dapat kembali menggunakan seluruh kanal pembayaran yang tersedia, baik melalui loket, ATM, mobile banking, maupun aplikasi pembayaran online mitra PTMB. (gt)













