TINTAKALTIM.COM-Warga jangan bertindak sendiri, terlebih tokoh masyarakat seperti ketua RT. Karena, hal itu untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat. Karena, persoalan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus diselesaikan bersama.
Demikian disampaikan Kepala Subdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Lugito SH saat menjawab pertanyaan warga di acara Jumat Curhat, Jumat (13/9) di Café Wakul di kompleks Pelangi B-Point Jalan Syarifuddin Yoes.

Pelaksana acara Jumat Curhat itu adalah Biro Logistik Polda Kaltim yang dipimpin Karo Logistik Kombes Pol Yayat Ruhiyat Hidayat SIK MH diwakili AKBP Hanifa S dan dihadiri satuan kerja dari direktorat di Polda Kaltim.
Mereka yang hadir adalah AKBP Anhar Noor (Ditpamobvit), AKBP Fajar Nuardimi (Dit Samapta), AKBP Eko Alamsyah (Ditreskrimsus), Kompol Anggara (Ditlantas), AKBP Lugito (Ditbinmas), AKBP Tigor Parulian Sihotang (Ditnarkoba), Kompol M Amin (Ditintelkam), AKBP Bahril (Ditpolairud) dan undangan dari RT 65 dan 41 Kelurahan Sepinggan Baru.

Lugito menyimak curhat warga RT 65 Paulus dan Widyo yang mengatakan bahwa ada situasi yang bisa memicu konflik karena adanya warga yang tidak saling menghargai dan jika membuat acara sering menimbulkan gaduh dengan suara soundsystem yang keras.
“Kita sudah persuasif untuk saling bertemu. Tetapi, jika ingin menyelesaikan masalah selalu mendapat hambatan. Padahal, tujuan kita ini ingin baik,” curhat Paulus.
Demikian pula Widyo yang katanya, diperlukan rambu-rambu lalu-lintas di kawasan lingkup RT-nya sehingga tidak sampai terjadi kecelakaan di kemudian hari. “Perlu diantisipasi juga adanya dugaan permainan judi di darat. Sehingga, diperlukan penertiban,” kata Widyo.

Menurut Lugito, tak boleh warga bertindak sendiri di dalam menangani masalah di setiap kelurahan atau wilayah. Berkoordinasi dengan jajaran bhabinkamtibmas setempat dan ajak diskusi. Dikhawatirkan bisa muncul gangguan nyata (GN).
“Sebaiknya bapak dan ibu berkoordinasi dengan tiga pilar Kamtibmas (Bhabinkamtibmas-Babinsa-Lurah), sehingga bisa dicarikan solusi maksimal,” pinta Lugito.
Menurut Lugito, bertindak sendiri-sendiri itu tindakan yang keliru, karena ada gugus terdepan kepolisian di polsek yang bisa melakukan tindakan preemtif, preventif sampai represif (tindakan hukum).
Karena kata Lugito, kamtibmas itu juga tanggung jawab elemen masyarakat seperti tokoh agama (toga), tokoh adat (todat), tokoh masyarakat (tomas) dan ormas, termasuk ketua-ketua RT yang harus bersama-sama menyelesaikan masalah dengan baik.

“Silakan hubungi bhabinkamtibmas atau babinsa untuk bergerak bersama. Identifikasi persoalannya apa, sehingga tidak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Lugito.
Lugito memberi saran, sebelum bertindak hendaknya jika ada ambang gangguan di lingkungan masyarakat, wajib menghubungi pihak petugas baik kepolisian, TNI maupun kelurahan.
“Bisa langsung menghubungi Ditbinmas Polda Kaltim subdit Bhabinkamtibmas, Insya Allah akan dicarikan solusi bersama,” kata Lugito.
Dalam kaitan menjelang Pilkada 2024 katanya, Polda Kaltim hingga Polres dan Polsek sudah sama-sama memiliki program Operasi Mantap Praja Mahakam 2024 yang arahnya bagaimana menciptakan kondisi yang damai, aman dan lancar di lingkungan.
“Saya sarankan, sebaiknya di RT 65 Sepinggan Baru dibuat pos kamling. Nanti ada satkamling yang petugasnya memantau apa saja kejadian di lingkungan. Ini lebih baik sebagai sarana koordinasi dan komunikasi,” ujar Lugito.
Kaitan perjudian, M Amin dari Ditintelkam merepons positif. Pihaknya tentu saja menunggu laporan masyarakat dan hasil dari Jumat Curhat akan tetap ditindklanjuti.
PATROLI
Sementara itu AKBP Fajar menegaskan, upaya patroli sejauh ini terus digencarkan jajaran Polda Kaltim dan Polres serta Polsek. Itu melalui program dan tugas-tugas ‘Turjawali’ (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli). Petugas turun ke lapangan melakukan identifikasi masalah dan jika ada muncul di permukaan akan sama-sama dicarikan solusi.

“Di RT 65 Sepinggan Baru, kami juga siap bahkan sudah ada yang berkeliling patroli. Silakan agar tindakan awal itu menghubungi bhabinkamtibmas setempat,” kata Fajar.
Sementara itu, AKBP Anggara dari Ditlantas menyampaikan bahwa curhatan warga kaitan lalu-lintas sangat direspons positif. Khususnya kaitan rambu-rambu lalin. Tetapi, perlu dilakukan upaya turun ke lapangan melihat siapa yang berwenang untuk memasang rambu.

“Prinsipnya jika rambu lalin itu untuk kepentingan masyarakat, tentu harus diakomodir. Hanya, perlu diketahui bahwa ada jalan nasional, provinsi dan kota. Nah, letak jalan ini kewenangannya pun berbeda-beda. Dan polisi bukan ngurusi rambu tetapi itu jadi tanggung jawab dishub,” ujar Anggara.
Anggara berpesan, agar masyarakat juga patuh terkait lalu-lintas. Jika ada anak di bawah umur dan belum saatnya mengendarai kendaraan jangan dipaksakan. Karena, itu melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Mohon dijaga keselamatan anak-anak kita. Jika perlu orangtuanya yang mengantarkan ke suatu tempat. Jangan dibebaskan menggunakan kendaraan karena mereka masih di bawah umur dan belum genap 17 tahun untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM),” kata Anggara yang baru saja menjabat selaku Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim yang sebelumnya bertugas di Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Acara Jumat Curhat berlangsung produktif. Setiap curhatan warga dijawab detail oleh sejumlah narasumber dari direktorat terkait. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara narasumber dari Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim dan warga. (gt)













