• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Kepala BPTD Kaltim: Izin Angkutan Barang Khusus Mudah dan Digital. Semua untuk SMK dan SPM, Silakan Akses Spionam

by admin
January 11, 2024
in Kanal
0 0
0
Kepala BPTD Kaltim: Izin Angkutan Barang Khusus Mudah dan Digital. Semua untuk SMK dan SPM, Silakan Akses Spionam

APLIKASI: Kepala BPTD Kaltim Muiz Thohir mempersilakan izin penyelenggaraan barang khusus melalui aplikasi Spionam

0
SHARES
145
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT  menegaskan, bahwa instansinya sebatas untuk mendorong agar regulasi penyelenggaraan angkutan barang khusus seperti batu bara dan lainnya, seluruhnya kewenangan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub.

“Kami terus memantau kejadian di Kabupaten Paser itu. Dan, telah meminta kepada seluruh kasi ikut membantu agar persoalan pengangkutan batu bara di Kabupaten Paser bisa segera selesai,” kata Muiz Thohir.

BPTD Kaltim juga ikut rakor bersama pihak lain

Muiz memang menugaskan tiga kasinya yakni Kasi Subbag Tata Usaha Dailamianus, Kasi Lalu Lintas, Sungai, Danau, Penyeberangan Bagus Panuntun dan Kasi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan Wisnu Herlambang untuk terus memantau persoalan yang ada di Kaltim  yang tentu domainnya pada regulasi.

“Saya terus update informasinya. Karena, harus juga menghadiri rapat-rapat di Kemenhub yang tidak boleh diwakilkan. Hanya, regulasi kaitan angkutan batu bara seperti di Kabupaten Paser itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan,” kata Muiz.

Menurut Muiz, pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi dari Kemenhub, tetapi dari rapat di BBPJN Kaltim dan BPTD Kaltim, pihak perusahaan yang mengangkut batu bara itu belum mengantongi izin jalan dan angkutan barang.

“Prinsipnya, BPTD Kaltim tetap bersandarkan pada regulasi PM 60/2019 karena  subtansinya mengenai Standar  Pelayanan Minimal (SPM), pengawasan, kompetensi awak kendaraan dan tarif angkutan barang yang dijabarkan dalam PM itu,” ungkap Muiz Thohir

Ditambahkan Muiz, selain SPM tadi yang  kendaraannya harus mengantongi aspek keselamatan seperti  alat pemadam api ringan (APAR) dan lainnya juga adanya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada angkutan barang.

“Intinya kita  melayani perizinan itu  dan bukan karena ada masalah di Kabupaten Paser saja, tetapi selama ini sudah berjalan. Memang, sebelum beroperasi harusnya izin itu menjadi skala prioritas utama,” ungkap Muiz

Muiz lalu memberi contoh, misalnya untuk biaya pengurusan angkutan khusus itu dapat diakses di aplikasihttp://spionam.dephub.go.id  yang selanjutnya masuk dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki. Di dalam spionam itu, nanti  ada panel menu utama, panel informasi transaksi dan panel informasi profil perusahaan.

Wisnu dan Bagus beri advis perizinan

“Nanti akan keluar dalam  spionam itu juga kaitan regulasi perizinan yang memuat semua peraturan yang berlaku dan tatacara proses perizinan. Silakan admin perusahaan mendonwload semua dokumen,” ujar Muiz.

Menurut Muiz, sebenarnya jika diurus mudah dan murah. Misalnya saja,  untuk izin biaya pengurusan angkutan khusus PNBP SK penyelenggaraan Rp5 juta dan berlaku selama perusahaan beroperasi.

Dan PNBP kendaraan itu ada kualifikasinya seperti sumbu 1.1 setiap kendaraan Rp100 ribu, sumbu 1.22 setiap kendaraan Rp125 ribu dan sumbu 1.22_222 setiap kendaraan Rp150 ribu yang masa berlakunya 1 tahun.

“Jadi tergantung jumlah kendaraan yang dioperasikan. Makanya, kami semua menggunakan aplikasi digital dan tentu akan melayani maksimal khususnya di Ditjen Hubdat Kemenhub. BPTD Kaltim hanya memberi advis saja,” ungkap Muiz Thohir. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan
Kanal

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan

March 15, 2026
PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Next Post
Ujang: Demi Substansi Hukum, Belum Boleh Gunakan Jalan Umum. Kisruh Angkutan Batu Bara di Kabupaten Paser

Ujang: Demi Substansi Hukum, Belum Boleh Gunakan Jalan Umum. Kisruh Angkutan Batu Bara di Kabupaten Paser

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Kapolres-AHB Salurkan Sembako ke Guru Ngaji. Kapolres: Pakai Masker dan Tetap Jaga Jarak Ya..

Kapolres-AHB Salurkan Sembako ke Guru Ngaji. Kapolres: Pakai Masker dan Tetap Jaga Jarak Ya..

April 26, 2020
Bayar PBB, Jangan Tunggu 30 September. Suwandi: Layanan Masuk Perumahan, Protokol Kesehatan Ketat

Bayar PBB, Jangan Tunggu 30 September. Suwandi: Layanan Masuk Perumahan, Protokol Kesehatan Ketat

August 18, 2020
Pasang Listrik Baru PLN, 1.300 VA Hanya Rp1,21 Juta

Pasang Listrik Baru PLN, 1.300 VA Hanya Rp1,21 Juta

September 15, 2019
Saat Podcast ‘Ngetrip’ di BPTD Kaltim. Toni: Nataru 2024/2025, Warga Wajib Sadar Keselamatan

Saat Podcast ‘Ngetrip’ di BPTD Kaltim. Toni: Nataru 2024/2025, Warga Wajib Sadar Keselamatan

December 23, 2024
Kerja Bakti, Jadi Silaturahmi Idul Fitri. Cengkir, Ngencengke Pikir Asal Tidak Mangkir

Kerja Bakti, Jadi Silaturahmi Idul Fitri. Cengkir, Ngencengke Pikir Asal Tidak Mangkir

April 13, 2025
BPTD Kaltim Gelar Rakor, Bahas Usulan Anggaran 2026. Renhard: Readiness Criteria Syarat Dukungan Pusat

BPTD Kaltim Gelar Rakor, Bahas Usulan Anggaran 2026. Renhard: Readiness Criteria Syarat Dukungan Pusat

November 12, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines